KPK Bongkar Tarif Masuk Mahasiswa Baru yang Ditetapkan Rektor Unila Mencapai Rp100 Juta-Rp350 Juta

KPK Bongkar Tarif Masuk Mahasiswa Baru yang Ditetapkan Rektor Unila Mencapai Rp100 Juta-Rp350 Juta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar besaraan tarif yang ditetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, bagi mahasiswa baru yang ingin lulus seleksi masuk, yakni mencapai Rp100-Rp300 juta.

Tarif tersebut ditetapkan langsung oleh Rektor Unila Karomani, hal iniberhasil diungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK secara mendalam.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkap, tak hanya menentukan tarif masuk, bahkan Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa jika ingin dinyatakan lulus," ungkapnya, Minggu, 21 Agustus 2022.

Dijelaskan Ghufron, ketiganya, yaitu HY, Budi Utomo dan MB ditugaskan Karomani mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua mahasiswa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkapnya.

Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," terangnya.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," imbuhnya. (fin)

 

 

Sumber: