Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Di Unila di Ungkap KPK

Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Di Unila di Ungkap KPK

Komisioner KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi dan konstruksi kasus penerimaan calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila) baru 2022 Minggu 21 Agustus 2022 -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk ungkap informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan suap tindak pidana korupsi di Universitas Lampung (Unila) pada Minggu (21/8).

Tindakan korupsi di Unila ini berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila pada tahun 2022.

Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni wilayah Lampung, Bandung dan Bali.

Dari kegiatan tersebut ditangkap sebanyak 8 orang yang diduga terlibat, yakni:

1. Karomani (KRM) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.
2. Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
3. Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung.
4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
5. Mualimin (ML) Dosen.
6. Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.
7. Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.
8. Andi Desfiandi (AD) Swasta.

Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:

9. Asep Sukohar (AS) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung.
10. Tri Widioko (TW) staf HY.

Kronologi Tangkap Tangan:

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Sedangkan AD ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sumber: