Catat! Kominfo Sebut Batas Akhir Penyiaran TV Analog Hingga 2 November 2022 Mendatang

Catat! Kominfo Sebut Batas Akhir Penyiaran TV Analog Hingga 2 November 2022 Mendatang

Pengalihan siaran TV analog ke TV digital, atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama mulai dilakukan--

JAKARTA- Kementerian dan Informatika atau Kominfo memastikan batas akhir penghentian siaran televisi analog pada 2 November 2022.

"Secara prinsip, migrasi siaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi yang diunggah di situs mereka, Kamis 11 Agustus 2022.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian siaran televisi terestrial dengan teknologi analog, atau dikenal sebagai analog switch off (ASO), paling lambat dua tahun setelah aturan tersebut disahkan.

Berdasarkan rujukan undang-undang tersebut, maka analog switch off paling lambat pada 2 November 2022.

Mahkamah Agung pada 2 Agustus lalu mengabulkan Hak Uji Materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang diajukan oleh Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV).

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung menerapkan Pasal 81 Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang berbunyi "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan program layanan siaran dengan menyewakan slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing".

"Kementerian Kominfo perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," kata Kominfo.

Kominfo menyatakan belum menerima putusan Mahkamah Agung terhadap uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran hingga tanggal 10 Agustus.

Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Ka komprehensif baru dapat dilakukan setelah menerimanyajian putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut," Kementerian Kominfo dalam tulisan resmi tersebut.

Pemerintah secara resmi meluncurkan siaran televisi analog di berbagai wilayah di Indonesia.

Cara Cek TV Digital di Kominfo:

Bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka diperlukan pemasangan Set Top Box (STB) agar bisa menerima siaran TV digital. Namun bagi yang sudah menggunakan TV digital maka tidak perlu membeli STB.

1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id

2. Pilih menu Perangkat TV Digital

Sumber: