Kenapa Polri Belum Ungkap Motif Penembakan Brigadir J? Ini Alasannya

Kenapa Polri Belum Ungkap Motif Penembakan Brigadir J? Ini Alasannya

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan tersangka baru kasus Brigadir J--

JAKARTA- Polri masih belum mengungkap motif penembakan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada sejumlah alasan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo terkait belum diungkapkannya motif dari penembakan.

Dijelaskan Kapolri, Tim Khusus (Timsus) Polri masih mendalami motif penembakan tersebut.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Namun, ditegaskannya, hasil penyidikan yang dilakukan Timsus Polri sudah mengungkapkan peristiwa yang terjadi bukan baku tembak, tapi penembakan.

di bagian awal dilaporkan kematian Brigadir J akibat peristiwa baku tembak dengan Bharada E.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya saat ini terus bekerja,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan Timsus bahwa terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J. Begitu pula dengan laporan dugaan terhadap Putri Candrawathi, sedang didalami oleh penyidik.

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan tersebut.

“Motif terkait tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berencana Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: