Kembali Aktif, KPAID Kabupaten Bandung Lakukan Ini untuk Lindungi Anak

Kembali Aktif, KPAID Kabupaten Bandung Lakukan Ini untuk Lindungi Anak

Ketua KPAID Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory saat ditemui di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)--

"Anak di bawah 14 tahun tidak boleh dipidanakan dan usia 14 sampai 18 tahun baru bisa, itu juga perlu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Bas)

 

 

Sumber: