Tak Mau Sebutkan Nama Atasan Pemberi Perintah, Pengacara Bharada E: Itu Kewenangan Pihak Penyidik

Tak Mau Sebutkan Nama Atasan Pemberi Perintah, Pengacara Bharada E: Itu Kewenangan Pihak Penyidik

Deolipa Yumara ada pihak minta untuk cabut perkara bahkan meminta untuk cabut kuasa.-(Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)-

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.***

Sumber: jpnn.com