Adam Eva

Adam Eva

--

Baca tulisan ini, lari pikiran saya ke sana nohh... Sang Khaliq menghisab! Mungkin kejauhan dan liar, tapi apa yang sulit bagiNya? Jika Apeng go home, lalu proses hukum dan persidangan berjalan, bisa saya jamin : ribet dan lama. Saya tak mau berandai andai, siapa saja hakim, jaksa, pengacaranya. Lalu berapa tahun dakwaan jaksa dan vonis hakim, banding atau tidak, lengkap atau tidak, dan seterusnya... Belum : ada kepentingan dan kongkalikong di sekitarnya tidak, siapa yang berani menjamin, waduh... pusing!!! Jadi, leremkam atau endapkan dulu keinginan menanti suatu persidangan yang absurd, akan menguras energi dan bikin imun drop. Covid lagi yang disalahkan. Benar sekali pak Dahlan, meminta pulang saja. Itu lebih praktis dan gentle bagi Apeng. Selanjutnya satu persatu, step by step diuraikan masalahnya. Masalah sebenarnya justru disini, mau tidak kita mengurainya, tentu syaratnya jujur! Negara ini belum menunjukkan contoh positif bahwa suatu proses peradilan minimal mencontoh apa digariskan Allah lewat Nabi2nya. Kalau Hisab Allah itu mutlak, nanti, tak bisa ditawar! Nggak usah jauh2, kasus Brigade J, ribetnya minta ampun. Akan asyik kalau setiap proses hukum disertai dengan political will, pasti drama persidangan tidak seperti drama korea... jadi saya dukung penuh himbauan p.Dahlan : pulanglah Apeng....

 

Jimmy Marta

Sambil sarapan pagi bc disway. Sepertinya ada yg kurang kt lidah. Jalan ke dapur tak sempatin nglirik, nyonya rumah pake apa. Ah.. bukan palma

 

Jimmy Marta

Secara umum ekstradisi bisa dilakukan bila dua negara sama2 mengakui kejahatan yg dilakukan seorang tersangka. Ada lg yg pakai ketentuan harus sudah vonis pengadilan. Tapi ini tergantung isi perjanjian ekstradisi itu sendiri. Yg ditandatangani indonesia- singapura seperti apa, mungkin anda ada yg tahu...

Er Gham

Istilah korupsi itu kalau ada yang ketahuan. Ada yang tertangkap. Diiadili dan dibui. Jika semua lancar lancar saja, itu istilahnya 'ucapan terima kasih', 'saling tolong menolong', atau 'bantuan untuk kinerja'. Juga jangan besar besar, secukupnya saja. Jangan miliaran bahkan trilyunan. Cukup puluhan juta saja. Khan kalau berkali kali juga akan banyak dikumpulkan. Begitulah cara negeri ini dirampok warganya sendiri.

 

Jimmy Marta

Bagi kita2 yg belum pernah berurusan dg hukum dan td pernah pakai pengacara dg 3 tipenya itu tentu akan bergumam.. mmhh... Yg banyak kita tahu pengacara ya yg itu. Yg tarifnya selangit, bayar jasanya kadang pake dolar dan yg sudah spt seleb itu. Atau yg pindah kantor ke senayan itu. Menurut saya perlu dipertimbangkan ada penambahan jenis lainnya. Pengacara brig jo itu misalnya. Sebelumnya spt gk pernah terdengar. Skrg coba lihat akibat 'perbuatannya'. Satu institusi bahkan senegara jadi heboh. Ada lg pengacara jenis lucu. Mengatakan bharada E tdk siap dipenjara. Se umur2 ktnya belum pernah lihat orang yg siap masuk penjara..! Kurang lucu apa coba..! Dimana ia selama ini...! Koruptor aja belum kenal.

 

Sadewa Sadewa

Menerima suap 3 Milyar, cuma dihukum 1 tahun penjara. 3 Milyar itu sama dengàn uang pensiun yg saya terima setelah bekerja 30 tahun. Duh gusti itulah kenapa di negeri bedebah ini, korupsi begitu menjamur.....

Sumber: