Menko Polhukam Kembali Ingatkan Amanah Presiden tentang Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jangan Ada yang Disembuny

Menko Polhukam Kembali Ingatkan Amanah Presiden tentang Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jangan Ada yang Disembuny

Radarjabar.disway.id – Mahfud MD, sebagai Menko Polhukam, menyampaikan kembali amanat Presiden Joko Widodo terkait transparansi penangangan kasus Brigadir J.

Mahfud MD mengatakan bahwa sesuai arahan dari presiden, pengungkapan kasus Brigadir J tak boleh disembunyikan dan harus terbuka bagi publik.

"Presiden minta agar ini dibuka dengan sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu," jelas Mahfud, seperti dikutip Disway.id.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait kasus ini, seperti Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM.

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat pun turut berpartisipasi dalam mengawasi insiden yang menewasakan Brigadir J ini.

"Laporan ke saya itu Komnas HAM, masyarakat sipil, pengacaranya, LPSK, Kompolnas, semua lapor. Jadi saya minta masyarakat ikuti saja perkembangan ini nanti akan ada ujungnya. Saya tidak akan masuk ke substansinya," tuturnya.

Terkait perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal meminta hasil uji balistik, pada Rabu 3 Agustus 2022.

Rencana tersebut batal, karena Komnas HAM masih membutuhkan persiapan. Namun, keterangan hasil uji balistik akan diminta pada pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Jadwal tersebut diubah bertujuan agar memaksimalkan proses pemberian keterangan sekaligus pendalaman data dan fakta dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri, karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan oleh Komnas HAM," kata Chroirul Anam, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Diketahui, permintaan keterangan uji balistik dari Polri itu diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.

Diungkapkannya, permintaan keterangan uji balistik dari Polri itu diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.

Hingga saat ini, Komnas HAM telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi terhadap beberapa pihak. Hal itu dimulai dengan mengumpulkan informasi dari keluarga Brigadir Yosua di Provinsi Jambi.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan pendalaman uji balistik terkait temuan senjata api di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Sumber: disway.id