Unjuk Rasa Massa SPSI Jabar di PTUN Bandung dan Tuntutannya

Unjuk Rasa Massa SPSI Jabar di PTUN Bandung dan Tuntutannya

Aksi massa unjuk rasa di kawasan PTUN Bandung dan Gedung Sate, pada Selasa (2/8) siang. -(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-

Radarjabar.disway.id, BANDUNG - Ribuan massa aksi yang tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), menggeruduk PTUN Bandung dan Gedung Sate, pada Selasa (2/8).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Jabar, Roy Jinto, menyebut bahwa agenda aksi tersebut merupakan upaya penyampaian aspirasi untuk PTUN Bandung.

"Pertama, kami menyampaikan kekecewaan atas putusan PTUN Bandung pada tanggal 16 Juli kemarin," ucapnya pada Jabar Ekspres, Selasa (2/8).

Tujuan kedua, kata Roy, adalah mengawal putusan gugatan Apindo yang bakal diumumkan pada Rabu (3/8) besok. Menurutnya, pengadilan perlu memperhatikan fakta dan kondisi di lapangan, sebelum memutuskan hasil persidangan.

"Karena pada prinsipnya, upah di atas satu tahun itu sudah berjalan masing-masing perusahaan. Masing-masing menyepakati kenaikan 3,27 bahkan sampai ada yang melebihi tujuh persen," imbuh Roy.

"Oleh karena itu, ketika besok putusannya membatalkan kesepakatan itu. Para buruh bakal kena dampak," ujarnya. "Intinya, kami meminta gugatan Apindo ditolak."

Roy menuturkan bahwa apabila sampai kesepakatan dibatalkan, maka tidak akan ada kenaikan upah di kemudian hari. Sementara per 1 Januari 2022 sudah ada kenaikan upah yang disepakati buruh, serikat kerja, dan perusahan.

"Kalau itu dibatalkan, yang disepakati batal semua. Bakal terjadi kekacauan," tuturnya. "Yang pasti, kalau putusan tidak sesuai, kami berarti kecewa kedua kalinya."

"Pada 16 Juli, kami ditolak gugatannya. Kalah. Kemudian kalau sampai besok putusannya juga tidak berpihak pada buruh, itu artinya buruh sudah dizolimi PTUN sebanyak dua kali," tambah Roy.

Sementara itu, Roy menegaskan, aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak telah dipersiapkan. Massa tersebut akan dikerahkan jika putusan menetapkan hasil yang tidak memuaskan.

Dan pasti kita akan melakukan aksi lebih besar di Pengadilan TUN Bandung. Di samping upaya hukum banding tetap dilakukan, tentunya," pungkasnya.*** (zar)

Sumber: Jabar Ekspres