Penanganan Kasus Pemukulan Warga oleh Oknum Polisi Mandek 2 Tahun, Ini Kata Kapolresta Bogor

Penanganan Kasus Pemukulan Warga oleh Oknum Polisi Mandek 2 Tahun, Ini Kata Kapolresta Bogor

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.- (Foto: Yudha Prananda / Jabar Ekspres)-

BOGOR - Penanganan kasus penganiayaan salah seorang warga bernama Deky Y Wemasubun oleh seorang diduga oknum polisi yang ada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota  yang mandek 2 tahun kembali mencuat usai digaungkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Dalam keterangan resminya pada Minggu (24/07), IPW meminta Polresta Bogor agar segera mengusut tuntas kasus yang sudah mandek selama dua tahun tersebut.

Adanya desakan yang dilontarkan IPW kepada Kapolresta Bogor Kota, terkait penanganan perkara yang dilaporkan warga bernama Deky W Wermasubun soal kasus penganiayaan itu, akhirnya terjawab usai Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro angkat bicara.

"Terima kasih atas kontrol yang diberikan oleh IPW dalam perbaikan pelayanan penyidikan. Pada pernyataan IPW tersebut perkara yang menjadi perhatian adalah laporan Deky Y Wermasuban pada tahun 2020. Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Bogor kota masih melakukan proses penyidikan secara serius, prosedural dan berimbang," ungkap Susatyo dalam keterangan pers nya, Senin (25/07).

Dia menyebut, adanya tindakan saling lapor dalam perkara tersebut membuat alot proses penyidikan. Dia mengaku, pihaknya sudah mencoba melakukan upaya mediasi dalam rangka restoratif justice (RJ). Namun tidak berhasil.

Susatyo menegaskan, perkara tersebut masih ditangani secara intensif dan tidak ada penghentian atas perkara tersebut.
Pihaknya telah menerima beberapa laporan masyarakat, diantaranya Sdr Deky Y Wermasuban dan Sdri Norce Amiranti. Atas Laporan Polisi (LP) tersebut, Polresta Bogor Kota masih berusaha memenuhi dua alat bukti.

“Terkait SP2HP telah kami berikan sebanyak dua kali dan akan kami sampaikan secara berkala kepada pelapor,” terangnya.

Bahkan, sambung dia, proses Pengawasan Penyidikan telah dilakukan melalui mekanisme gelar perkara terhadap semua laporan maupun yang menjadi perhatian masyarakat bahkan sudah dilakukan pada tingkat Polda.

“Kami akan mendorong Satuan Reskrim Polresta Bogor untuk dapat mempercepat penanganan laporan ini secara profesional, prosedural dan segera dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan tidak ada diskriminasi terhadap penanganan laporan tersebut. Kami selalu membuka diri atas kritik dan saran masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, Deky Y Wermasubun dalam kasus penganiayaan yang dialaminya telah melaporkan terlapor suami Retno, yakni Rando dengan laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1 Oktober 2020, namun tidak ada perkembangan penanganan yang disampaikan melalui SP2HP.

“Sementara laporan Retno terhadap keponakan Deky Wermasubun bernama Ray dengan sangkaan UU ITE pada bulan Maret melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA berjalan intensif,” jelasnya melalui siaran pers, Minggu (24/07).

Dia menjabarkan, dengan adanya diskriminasi penanganan perkara dan ketidakprofesionalan dari pihak Polresta Bogor Kota, maka Deky Wermasubun melakukan protes dan kekecewaannya dengan menolak memberikan kesaksiannya dalam perkara tersebut.

"Hal ini dilakukan Deky setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota dan mengadukan masalahnya ke IPW," imbuhnya.

Menurutnya, melihat dengan penanganan perkara ITE tersebut, ada keberpihakan Polresta Bogor Kota. Indikasi kejanggalan tersebut terlihat yakni pertama adalah Kasatreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru, padahal sebelumnya Perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

Sumber: