Nikita Mirzani Mengaku Menyerang di Sosial Media
Dengan begitu Nikita tidak menjalani penahanan, padahal sudah satu malam menginap di Mako Polresta Serang Kota. Dia hanya dikenakan wajib lapor selama seminggu sekali.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan Nikita tidak ditahan setelah ada permohonan dari kuasa hukumnya.
“Ada permohonan dari penasehat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersngaka NM tidak dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan dikutip Pojoksatu dari kanal KH Infotainment.
Shinto mengatakan, polisi beralasan kemanusiaan sehingga mengabulkan permohonan pihak Nikita.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satuan Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” jelasnya. (jpnn-red)
Sumber: