Kearifan Lokal dalam Platform Digital

Kearifan Lokal dalam Platform Digital

Dosen Fikom Unpad dan Ketua Forum Jejaring Komunikasi Inovasi Indonesia (Jari Inovasi), Ade Kadarisman--

oleh Ade Kadarisman 

TEKNOLOGI menjadi suatu hal penting dan terus berkembang, apalagi di zaman modernisasi saat ini publik ketergantungan dengan teknologi. Bisa diartikan bahwa kebutuhan dasar publik sekarang ialah teknologi. Dari laporan We Are Social mengungkapkan bahwa per Januari 2022, pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta pengguna. Total ini meningkat sebesar 1,03% dari tahun 2021 yang sebanyak 202,6 juta. Dengan demikian, Perkembangan teknologi dan internet di Indonesia menjadi salah satu cara dalam pemanfaatan mengenalkan kearifan lokal di Indonesia.


Fakta mengejutkan dari World Intelectual Property Organization (WIPO) yang telah merilis Indeks Inovasi Global, peringkat inovasi Indonesia masih berada di bawah negara ASEAN seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Ini terjadi disebabkan salah satunya oleh kegagalan pasar, serta kurangnya pemanfaatan global network.


Inovasi bukan hanya dilakukan di bidang IT saja, namun inovasi bisa dilakukan sederhana dan mampu memberikan nilai tambah serta membawa kebaikan. Pentingnya inovasi dalam pengelolaan kearifan lokal telah banyak dikaji oleh beberapa peniliti. Kearifan lokal  di Indonesia tidak hanya meliputi batik atau pakaian adat saja, tetapi seperti makanan, rumah adat, maupun sumberdaya alam termasuk didalamnya.


Mengenal Kearifan Lokal
Kearifan lokal diartikan sebagai cara hidup serta wawasan tentang pembuatan strategi pengembangan masyarakat di lingkungan daerahnya yang menghasilkan suatu kegiatan dalam menangani terjadinya permasalahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.


Menurut dasar hukumnya pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, kearifan lokal yaitu nilai-nilai luhur yang berlaku pada tatanan kehidupan masyarakat. Dengan bertujuan supaya melindungi serta mengelola lingkungan hidup dengan lestari
Di Indonesia sendiri, kearifan lokal dibagi menjadi dua macam, yaitu kearifan lokal yang mempunyai wujud dan kearifan lokal yang tidak memiliki wujud. Kearifan lokal yang mempunyai wujud contohnya alam, makanan, rumah adat, tarian daerah, pakaian adat, senjata tradisional, lagu daerah, bahasa, dan suku, sedangkan yang tidak berwujud seperti kepercayaan terhadap leluhur.


Dalam laporan The World Consevation Union 1997, sekitar 4.000-5.000 dari 6.000 kebudayaan dunia yaitu masyarakat adat. Dan sebagian besar terdapat di Indonesia yang menyebar di semua pulau.  Dapat disimpulkan bahwa kearifan lokal ialah seraingkaian wawasan mengenai nilai, norma, serta aturan-aturan khusus  yang mesti ditaati dan diwariskan kesetiap generasinya.


Perkembangan Era Digital
Di era digital ini, pesatnya perkembangan teknologi melahirkan berbagai inovasi yang dapat mempermudah kehidupan manusia. Revolusi digital kini sudah dapat dilihat di banyak sektor, termasuk ekonomi. Secara fundamental, teknologi digital mengubah cara manusia dan dunia usaha untuk berproduksi, berdagang, dan maupun untuk konsumsi. Perkembangan teknologi digital saat ini adalah sebuah keniscayaan, tantangannya bagaimana masyarakat semakin melek, sadar, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital ini.

Di Indonesia, pemerintah telah mendorong tumbuh kembangnya ekosistem guna menyokong pembangunan ekonomi digital. Banyak sekali potensi yang bisa memperkuat akselerasi perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Studi yang dilakukan oleh McKinsey Global Institute juga menyatakan bahwa adanya potensi digitalisasi di Indonesia yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja sebesar USD 150 miliar dan menciptakan tambahan pekerjaan sebesar 3,7 juta lapangan pekerjaan hingga tahun 2025.


Pada 2021, nilai transaksi e-commerce  Indonesia mencapai 401,25 triliun rupiah serta volume transaksinya sebanyak 1,73 miliar rupiah. Perlu kita ingat bahwa nilai transaksi perdagangan online yang ada di Bank Indonesia hanya berdasarkan pada transaksi dalam platform e-commerce yang terdaftar. Tentu saja, nilai ini undervalued apabila kita memperhitungkan besarnya transaksi perdagangan online yang terjadi di media sosial Indonesia. Semakin meningkatnya akses terhadap internet di Indonesia serta banyaknya populasi penduduk Indonesia (termasuk besarnya proporsi penduduk muda) menjadi faktor pendorong besarnya peningkatan kontribusi digital ekonomi di Indonesia.


Melihat data tersebut, kini pemerintah Indonesia telah menyiapkan strategi nasional pembangunan digital economy 2021-2030. Terdapat 4 pilar utama dalam strategi ini; pilar yang pertama adalah pengembangan sumber data manusia, khususnya talenta digital yang memiliki keterampilan dalam bidang sains dan teknologi; pilar yang kedua adalah infrastruktur digital dan infrastruktur fisik yang dbutuhkan untuk meningkatkan arus ekonomi dan menciptakan peluang kerja; pilar ketiga adalah penyederhanaan birokrasi melalui kebijakan aturan dan standar yang mendukung dan mengurangi berbagai hambatan dalam inovasi; terakhir,  pilar keempat adalah riset dan inovasi digital yang dperlukan untuk menghasilkan nilai tambah industry dan mengurangi ketergantungan sumber daya alam serta mendorong transformasi ekonomi.


Meskipun demikian, peningkatan lokalisasi teknologi harus didorong demi mempertahankan kearifan lokal di Indonesia. Hal ini guna mencegah terjadinya benturan digitalisasi dengan nilai-nilai budaya di Indonesia. Dengan begitu, sinergi akan lebih efektif antara kemajuan teknologi dengan kearifan lokal dalam pemanfaatan potensi ekonomi digital Indonesia.


Sinergitas Kearifan Lokal dalam Platform Digital
Sinergi mengenai proses terjadinya digitalisasi dan kehadiran kearifan lokal tentu sangat kuat. Hadirnya digitalisasi harus dimanfaatkan untuk memperkenalkan kearifan lokal yang ada, karena generasi milenial serta generasi Z seolah-olah telah mengabaikan warisan leluhur.


Kalau melihat catatan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, total generasi Z sebanyak 75,49 juta jiwa (27,94%), dan total generasi milenial sebanyak 69,90 juta jiwa (25,87%), konten media digital menjadi sangat penting melihat bagaimana karakterisik kedua generasi tersebut yang cenderung lebih mengutamakan media internet dan media sosial sebagai media utama dalam mencari informasi dan hiburan.


Aspek yang sangat penting dan perlu diperhatikan ialah regulasi mengenai perlindungan kearifan lokal dalam platform digital itu sendiri yang berlandaskan pada Permenkumham Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu, untuk mendukung pengenalan kearifan lokal melalui platform digital, pemerintah pun telah mencanangkan pengetahuan tradisi (traditional knowledge) dan kearifan lokal (local wisdom) dalam pengarusutamaan modal sosial budaya untuk RPJMN 2020-2024. Ini bertujuan guna mendorong penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama Kekayaan Intelektual yang bersifat Komunal  (KIK).

Sumber: