Seperti Apa Kuota Haji Furoda di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenag

Seperti Apa Kuota Haji Furoda di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenag

Pelepasan jamaah haji Tahun 2022 asal kota Bandung, yang merupakan haji reguler. -Foto. Denie Jabar ekspres.-

BANDUNG - Ramai kasus dipulangkannnya 46 jamaah haji furoda asal Indonesia, akibat tidak lolos proses imigrasi di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, mendapat tanggapan dari Kemenag Jabar. Kabid Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony menjelaskan bagaimana mendapatkan kuota Haji Furoda yang resmi agar bisa aman melaksanakan ibadah haji.

Ahmad Haniman menjelaskan, sebanyak 46 jamaah asal Indonesia yang ditolak masuk Jeddah tersebut melakukan perjalanan ke negara Arab Saudi dengan mengunakan visa dari Malaysia dan Singapura.

Mereka masuk menggunakan fasilitas sebagai Haji Furoda, yakni merupakan jamaah haji yang mendapat undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi melalui travel Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar di Kemenag.

Sehingga dalam keberangkatannya, Romdony mengungkapkan bahwa Kuota Haji furoda ini di luar dari pemerintah.

"Jadi tidak termasuk kedalam kuota dari pemerintah dan ini harus dibedakan, kalau haji khusus itu tetap ada masa tunggunya itu bisa sampai 5 Sampai 8 tahun. Dan kalau reguler, di Jabar sendiri rata-rata sampai 20 sampai 22 tahun," ucapannya saat dikonfirmasi, Senin. (4/6).

Dengan melihat kasus ini, Romdony mengatakan bahwa geliat masyarakat khususnya Indonesia dalam melakukan ibadah haji di tahun 2022 ini dinilai sangat luar biasa.

Sehingga banyak oknum yang hendak memanfaatkan moment dengan mengiming-imingi melakukan ibadah haji dengan kuota furoda.

"Karena dengan kesempatan ini (haji furoda) masyarakat bisa berangkat secara langsung seperti hari ini daftar dan tahun ini juga langsung berangkat," ungkapnya

Maka dari itu, Romdony mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan memastikan jika memang nantinya ada penawaran haji furoda dari sejumlah pihak.

" Yang menawarkan itu masuk secara resmi kedalam PIHK yang terdaftar di Kemenag," pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, 46 Jamaah haji asal Indonesia yang tergabung kedalam haji Furoda terpaksa niat ibadahnya harus kandas ditengah jalan akibat tidak lolos dalam proses imigrasi setibanya di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah Arab Saudi.

46 jamaah haji tersebut, berangkat melalui PT Al Fatih Indonesia (travel haji dan umroh) yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat

Setibanya di Arab Saudi, puluhan jamaah tersebut terpaksa harus dikembalikan ke tanah air akibat adanya ketidak cocokan data saat melakukan proses imigrasi.

Puluhsn jamaah haji furoda tersebut berangkat ke tanah Suci Mekah dan Madinah menggunakan visa negara Malaysia dan Singapura. Padahal, para jamaah tersebut seharusnya mengunakan visa yang sesuai dengan pasport nya yakni Indonesia. (San).

Sumber: