Penyegelan Kebun Binatang Bandung, DPRD Minta Jangan Buat Polemik di Luar Pengadilan
ILUSTRASI: Seorang anak sedang melihat salah satu satwa di Kebun Binatang Bandung. -Arvi/Jabar Ekspres-
BANDUNG - Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden terancam disegel karena dituding menunggak sewa lahan ke Pemkot Bandung sebesar Rp 13,5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto Silalahi mengatakan bahwa polemik itu sebaiknya tidak berlangsung di luar pengadilan.
"Jangan berpolemik di luar pengadilan, karena kalau berpolemik di luar pengadilan ini kecenderungannya bisa mempengaruhi atau seolah-olah ingin mempengaruhi proses pengadilan," ujarnya kepada wartawan di Kebun Binatang Kota Bandung, Sabtu sore (19/6).
"Kita ingin agar proses ini dipercayakan kepada proses pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang sesungguhnya menjadi pemilik dan pengelola Kebun Binatang Bandung," tambahnya.
Ia juga menilai wacana penyegelan Kebun Binatang Bandung ini tidak tepat, karena berimbas akan ketakutan masyarakat untuk datang ke kebun Binatang Bandung.
"Karena kalau masyarakat jadi takut ke kebun binatang karena ada rencana penutupan dan lain sebagainya, upaya kita untuk melakukan pemulihan ekonomi khususnya di bidang sektor jasa rekreasi ini akan terganggu," imbuhnya.
Ia turut menambahkan, agar pihak-pihak yang terlibat dalam polemik Kebun Binatang Bandung untuk tidak membuat pernyataan dan statement yang memperkeruh suasana.
Terlebih, menurutnya Kebun Binatang Bandung merupakan tempat konservasi dengan tema keanekaragaman hayati flora dan fauna yang sudah ada sejak zaman Belanda. Maka eksistensinya harus dijaga dengan baik.
"Apalagi, pengelola Kebun Binatang Bandung ini secara taat ikut membayar kewajiban mereka seperti pajak hiburan, pajak parkir, pajak restoran dan lain sebagainya. Mereka taat untuk membayar itu sebagai kewajiban dari pelaku usaha di Kota Bandung," kata Folmer.
Maka dari itu, Folmer mengimbau kepada pihak-pihak yang sedang terlibat dalam polemik untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan serta menunggu hasil yang diputuskan sebelum ada tindakan yang bisa merugikan salah satu pihak. (avi)
Sumber: