Dewan Pers Menghimbau Wartawan Tidak Boleh Asal-asalan dalam Menulis Kekerasan Anak dan Perempuan
Dewan Pers Menghimbau Wartawan Tidak Boleh Asal-asalan dalam Menulis Kekerasan Anak dan Perempuan-(Foto: sumeks.co)-
Radarjabar.disway.id — Dewan Pers menyoroti kasus kekerasan anak dan perempuan selama tiga tahun ke kebelakang.
Adapun topik yang dibicarakan adalah bahwa kekerasan anak dan perempuan mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.
Oleh karenanya, Dewan Pers memberikan himbauan pada seluruh outlet media agar memperhatikan kaidah dan profesionalisme penulisan terkait kasus kekerasan anak dan perempuan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro dalam acara "Workshop Jurnalisme Perspektif Perlindungan Perempuan dan Anak, kemarin" (18/6/2022).
Berdasarkan data, jumlah kasus kekerasan anak pada 2019 tercatat 11.057 kasus dan 12.282 korban.
Kemudian, tahun 2020 meningkat 11.278 kasus dengan jumlah korban 12.285. Kemudian 2021 melonjak dengan jumlah 14.517 kasus dan 15.972 korban.
”Setiap tahun mengalami peningkatan," ujarnya.
Sedangkan kekerasan pada perempuan juga tidak berbeda jauh, cenderung meningkat. Pada 2019 ada 8.864 kasus dengan jumlah korban sebanyak 8.947 orang.
2020 menurun dengan 8.686 kasus dan 8.763 korban. Kemudian 2021 melonjak lagi menjadi 10.247 kasus dan 10.363 korban.
”Data tersebut berdasar rilis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,’’ tambahnya.
Di depan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang, Sapto lebih banyak menjelaskan tentang peran wartawan dalam pemberitaan yang ramah terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.
Selain berpedoman UU 40/1999 tentang Pers, ada berapa regulasi yang sudah mengatur tentang pedoman pemberitaan ramah anak.
”Seorang wartawan harus memahami semua aturan yang mendukung upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan. Sehingga, pers akan memiliki empati yang tinggi terhadap anak dan perempuan korban kekerasan," ujar pria asli Candimulyo Jombang ini.
Sapto juga menyinggung terkait adanya video yang viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang beberapa waktu lalu.
Ia menceritakan, dalam video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
Meski pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis.
”Menanggapi hal itu, kami mendukung penuh setiap upaya pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional," jelas dia.
Menurutnya, profesionalisme wartawan dan perusahaan pers ditandai salah satunya sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan Dewan Pers.
”Kami mengapresiasi pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman. Kami berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, untuk mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia,’’ pungkas Sapto.
(Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan tajuk berjudul "Dewan Pers Imbau Penulisan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Profesional")
Sumber: sumeks.co