DPD PDI Belum Turunkan Surat Resmi, DPC Sebut Ajay Masih Ketua
CIMAHI - Meski sudah menjadi tersangka dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun posisi Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi belum tergoyahkan. Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi, Purwanto mengatakan, hingga saat ini posisi Ketua Partai masih diduduki Ajay. Sebab, belum ada legalitas resmi penonaktifan atau pemberhentian dirinya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPD) PDI Perjuangan. "Kami beranggapan bahwa Pak Ajay masih Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi," kata Purwanto saat dihubungi, Kamis (14/1). Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru mendengarnya secara lisan dari pihak DPP PDI Perjuangan. Namun secara legalitas melalui surat sampai har ini belum diterima. Menurut Purwanto, jika hanya baru sekedar lisan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. "Surat resmi penonaktifan dari DPP Partai belum menerima. Kecuali dari DPP sudah mengeluarkan sepotong surat penonaktifan baru kita bisa ambil ke depan seperti apa," beber Purwanto. Dikatakannya, pihaknya kerap berkomunikasi terkait permasalahan ini dengan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Namun tetap dari DPD pun tidak bisa mengambil keputusan karena kebijakannya berada di DPP. Untuk aktivitas partai selama Ajay berurusan dengan hukum, terang Purwanto, tetap berjalan seperti biasanya. Dari mulai kegiatan rapat-rapat, konsilidasi dan sebagainya yang dikoordinir oleh unsur pimpinan DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi. "Kalau kita di PDIP pimpinan partai ada 3. Ketua, sekretaris, bendahara. Apabila berhalangan, ada pendampingnya sekretaris dan bendahara. Jadi rapat konsolidasi partai tetap berjalan biarpun tidak ada ketua," jelasnya. Sementara untuk sikap partai terhadap Pemkot Cimahi, lanjut Purwanto, pihaknya tetap bakal mendukung kebijakan-kebijakan yang memang untuk kemajuan Kota Cimahi. Apalagi saat ini Kota Cimahi masih dipimpin kader PDI Perjuangan, yakni Ngatiyana yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt). "Prinsipnya kami tetap menudkung kebijakan kepala daerah saat ini," tandasnya. Seperti diketahui, Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda. Ajay ditahan sejak akhir November 2020 sebagai rangkaian dari penyidikan dari kasus tersebut. Selain Ajay, KPK juga menahan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Hutama Yonathan. (mg3/bam)
Sumber: