Rhoma Irama Bakal Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Rhoma Irama Bakal Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Habib Rizieq

JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan bakal menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/1). Dia menyebutkan, keempat orang itu di antaranya; dua saksi fakta dan dua saksi ahli. Untuk saksi ahli Maulid Nabi, Alamsyah menyebut nama musisi yang terkenal dengan sebutan Raja Dangdut, Rhoma Irama. Menurutnya, alasan Sang Raja Dangdut diminta menjadi saksi ahli Maulid Nabi lantaran dirinya sering berdakwah di setiap acara, terkhusus dalam acara menyoal peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. "Iya nanti, rencananya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah beliau dan biasa berdakwah," ungkap Alamsyah Hanafiah dikutip dari JPNN, Kamis (7/1). Dia menambahkan, ahli Maulid Nabi itu dipilih lantaran kasus yang dipermasalahkan oleh polisi adalah kegiatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu. Alamsyah mengklaim sudah berkomunikasi dengan pelantun Begadang itu terkait hal tersebut. Rhoma Irama, kata dia, juga sudah mengamini selama waktunya tak berbenturan dengan kegiatan dia yang lain. Namun, Alamsyah tidak memastikan apakah Rhoma Irama itu bakal dihadirkan pada sidang hari ini, atau Jumat (8/1) besok. "Saya sudah hubungi beliau, cuma kalau tidak bentrok dengan acaranya, dia bisa, tetapi tidak keluar (pembahasanya) dari Maulid Nabi," jelas Alamsyah. "Ini kan apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan begitu, ini kan tindak pidana acara maulid, dari zaman ke zaman kan baru ini saja (Maulid Nabi dianggap melanggar pidana)," tutupnya. (JPNN).

Sumber: