Pembegal Ojol di Cileunyi Bandung yang Diringkus Polisi Terancam 12 Tahun Penjara
Foto berita Pembegal Ojol di Cileunyi Bandung yang Diringkus Polisi Terancam 12 Tahun Penjara.--Yusup/Radar Jabar Disway
RADAR JABAR DISWAY - Polsek Cileunyi Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung, AKP Anggy Prasetiyo, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025 lalu.
Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, MF (17), pelajar asal Jatinangor yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.
“Kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial I dan W berikut barang bukti terkait tindak pidana tersebut,” ujar Anggy saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, aksi curas yang dilakukan para pelaku sudah direncanakan.
“Pelaku menggunakan modus order fiktif ojek online, kemudian memepet korban dan mengancam dengan golok hingga korban terpaksa melarikan diri,” ujarnya.
Dijelaskan Anggy, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 04.45 WIB saat korban menerima pesanan ojek online dari Taman Sari Manglayang Regency menuju Wangsa Raja, Jatinangor.
Sesampainya di sekitar titik jemput, kata ia, pelaku I melambaikan tangan dan mengaku sebagai penumpang.
Tidak lama setelah berjalan, muncul pelaku lain berinisial W yang mengendarai motor dan langsung memepet korban. Pelaku kemudian mematikan kunci motor korban sambil mengancam.
BACA JUGA:Gudang PT Mastex Jaya Lestari di Cikancung Bandung Terbakar, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
“Pelaku bahkan mengayunkan golok ke arah korban. Untungnya korban bisa melarikan diri,” terangnya.
Kesempatan itu pun, paparnya, dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban beserta kuncinya.
Setelah kejadian tersebut korban pun melapor, dan pihak kepolisian langsung bergerak mengamankan satu pelaku berinisial W.
“Salah satu pelaku W kami amankan di Kota Bandung setelah mendapatkan informasi. Sedangkan untuk pelaku I kita amankan pada Selasa 25 November 2025 pagi di rumahnya di Cileunyi,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui aksi tersebut sudah mereka rencanakan. Pelaku I berpura-pura menjadi penumpang ojol, sementara W menunggu di jalur yang akan dilalui korban.
“Motif mereka karena ingin menjual barang-barang milik korban untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit sepeda motor Honda Beat, satu milik korban dan satu digunakan pelaku serta jaket dan celana jeans yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.” Pungkas Anggy Prasetiyo.* (ysp)
Sumber: