"Pelaku tidak memiliki hubungan dekat dengan korban. Mereka hanya pernah terlibat kesalahpahaman di jalan yang kemudian memicu dendam hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal ini," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun." Pungkas Kompol Luthfi Olot Gigantara.(ysp)