Aniaya Korban dengan Double Stick di Rancaekek Bandung, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek, Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Garut-Bandung.--
RADAR JABAR - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek, Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Garut-Bandung, tepatnya di depan PT Vonex, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.
Pengungkapan kasus ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung, Kompol Deni Sunjaya, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
"Kami telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana," ujar Deni Sunjaya saat dikonfirmasi.
Ia menerangkan, dugaan tindak pidana penganiayaan ini bermula pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 06.15 WIB.
Dimana, korban RE (46), merupakan seorang karyawan swasta sedang dalam perjalanan pulang kerja.
Setibanya di depan PT Vonex, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Pelaku yang dibonceng, kemudian diketahui berinisial AY (31), langsung turun dan tanpa basa-basi memukul korban menggunakan double stick yang terbuat dari stainless steel.
"Pukulan pertama mengenai kening sebelah kiri korban. Pelaku kembali memukul ke arah kepala, namun saat itu korban mengenakan helm, dan juga mengenai bahu kanan," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Bandung Percepat Implementasi Inpres Tentang KDKMP, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Percik Api dari Korsleting Listrik Sebabkan 19 Kambing Terbakar
Korban kemudian menangkis pukulan yang diarahkan ke bagian lain, menyebabkan double stick mengenai jari kelingking kiri korban. Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku untuk memperebutkan senjata tersebut.
Sumber: