Kabar Gembira! Kang DS Siapkan BPJS Gratis untuk Ojek, Sopir Angkot, Hingga Seniman di Kabupaten Bandung

Selasa 15-10-2024,14:16 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Ada kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Dimana, calon Bupati petahana nomor urut 2, Dadang Supriatna akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi masyarakat Kabupaten Bandung mulai tahun depan.

Program pemberian fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis ini akan diberikan kepada para pekerja rentan seperti tukang ojek (ojek pangkalan maupun ojek online), sopir angkot, kusir delman, tukang becak hingga kalangaan seniman dan budayawan. 

"Insya Allah di periode kedua, kita akan memperlebar pemberian BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk guru ngaji dan para petani. Namun juga akan diberikan kepada tukang ojek, sopir angkot, penarik becak, kusir delman hingga seniman dan budayawan," jelas Dadang Supriatna, di acara silaturahmi tim dan penguatan Koor TPS di Pangalengan, Selasa, 15 Oktober 2024.

Kang DS, sapaab akrabnya, menyebut mereka berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan karena masuk kepada kategori tenaga kerja rentan karena memiliki penghasilan yang tidak menentu. Pemberian BPJS gratis ini ssbagai bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. 

 

BACA JUGA:Terharu, Puluhan Ribu Relawan Siap Menangkan Paslon Kang DS dan Ali Syakieb Tanpa Imbalan

BACA JUGA:Cabup Kang DS Bangga Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Pertukaran Seni Budaya Internasional

 

"Kami sudah melakukan pendataan untuk para tenaga kerja rentan tersebut agar bisa diberikan BPJS Ketenagakerjaan baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maupun Jaminan Kematian (JK) serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua sudah kami data," ungkapnya.

Artinya, lanjut Kang DS, masyarakat yang memperoleh program pemberian BPJS Ketenagakerjaan gratis ini akan mendapatkan banyak manfaat diantaranya jika terjadi kecelakaan, maka biaya pengobatannya akan ditanggung pemerintah alias gratis. 

Selain itu, paparnya, jika penerima BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal dunia, maka keluarganya akan memperoleh santunan kematian sebesar Rp.42 juta. 

Dan jika telah lima tahun kepesertaan, tambahnya, keluarga akan memperoleh lagi Rp.176 juta untuk biaya pendidikan anak-anaknya hingga perguruan tinggi. 

 

BACA JUGA:Ikut Pilkada 2024, Bupati Bandung Kang DS Ajukan Cuti Mulai Besok, Ini Harapannya

BACA JUGA:Kang DS Ungkap Strategi Penanganan Banjir di Kabupaten Bandung: Bangun Enam Titik Danau Buatan

Kategori :