Kemenkes Jawab Kebijakan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar

Selasa 06-08-2024,13:36 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia berpendapat bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa dianggap sama dengan mengizinkan pelajar melakukan seks bebas.

BACA JUGA:7 Manfaat Minum Air Kelapa untuk Ibu Hamil

Dia menekankan pentingnya pendampingan untuk siswa dan remaja, termasuk edukasi kesehatan reproduksi dengan pendekatan norma agama dan nilai-nilai budaya ketimuran di Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja pelajar akan menimbulkan kontroversi. Menurutnya, perlu dicari solusi yang dapat menjembatani pandangan agama dan kesehatan.

Pernyataan Moeldoko ini merespons polemik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

"Memang ada pandangan, pasti terjadi kontra, karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu," ucap Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Untuk itu, dia mendorong otoritas terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, untuk mencari jalan tengah dari perspektif kesehatan dan kepentingan agama.

"Tapi kan mesti ada jalan tengah, harus ada solusinya," pungkasnya.

Kategori :