RADAR JABAR - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menyampaikan bahwa peraturan mengenai alat kontrasepsi merupakan bagian dari edukasi kesehatan reproduksi.
Ia menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk seluruh remaja, melainkan hanya untuk remaja yang sudah menikah, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena pertimbangan ekonomi atau kesehatan.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” ucapnya dilansir dari ANTARA, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta memperbesar kemungkinan anak mengalami stunting.
BACA JUGA:Tekan HIV/AIDS, Dinkes Jabar Distribusi Alat Kontrasepsi
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, pelayanan alat kontrasepsi difokuskan pada pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak diperuntukkan bagi semua remaja.
Syahril juga menekankan pentingnya masyarakat memahami dengan benar peraturan ini, dan bahwa aturan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari PP tersebut.
"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan hal yang serupa, yaitu bahwa pemberian kontrasepsi kepada remaja, sebagaimana diatur dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta.
Inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja di Indonesia.
"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, adalah bagian dari program yang menyeluruh.
Nadia menambahkan bahwa pendekatan program ini didasarkan pada siklus kehidupan, mengingat kesehatan reproduksi berbeda pada setiap tahap kehidupan.
"Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," katanya.