RADAR JABAR – Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengalami erupsi. Letusan gunung berapi ini mengakibatkan lontaran abu vulkanik yang mencapai ketinggian sekitar 900 meter di atas puncaknya pada Kamis pagi sekitar pukul 07.19 WIB.
"Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Kamis, 25 Juli 2024, pukul 7.19 WIB. Tinggi kolom letusan teramati sekitar 900 meter di atas puncak atau 4.576 meter di atas permukaan laut (mdpl)," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang.
Menurutnya kolom abu vulkanik yang teramati menunjukkan warna yang bervariasi mulai dari putih hingga kelabu, dengan intensitas yang cukup tebal. Arah penyebaran abu ini menuju ke arah utara dan timur laut. Aktivitas erupsi tersebut juga terekam oleh seismograf, yang mencatat amplitudo maksimum sebesar 22 mm dan berlangsung selama 93 detik.
Sebelumnya, gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu mengalami erupsi pada hari Kamis tepat pada pukul 00.01 WIB. Meskipun demikian, visual dari letusan tersebut tidak dapat diamati. Ketika laporan ini disusun, aktivitas erupsi masih terus berlangsung.
Pada pukul 05.41 WIB, gunung tersebut kembali mengalami erupsi. Kolom abu yang dihasilkan mencapai ketinggian sekitar 600 meter di atas puncak gunung. Warna kolom abu tersebut bervariasi dari putih hingga kelabu dengan intensitas sedang. Arah pergerakan abu vulkanik ini menuju timur laut.
"Pada pukul 05.49 WIB terjadi erupsi kembali dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 400 m di atas puncak atau 4.076 mdpl dengan kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah barat daya," tuturnya.
Gunung Semeru saat ini berada dalam status Waspada atau Level II, menurut Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Dalam kondisi ini, PVMBG mengeluarkan beberapa rekomendasi penting. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara, khususnya di sepanjang Besuk Kobokan.
Larangan ini berlaku hingga sejauh 8 kilometer dari puncak Gunung Semeru, yang merupakan pusat erupsi. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik di kawasan tersebut.
BACA JUGA:MA Tolak Kasasi KPK Terkait Rafael Alun Trisambodo
Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas dalam jarak tertentu dari lokasi-lokasi yang berpotensi mengalami bahaya. Secara khusus, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di area yang terletak dalam jarak 500 meter dari tepi sungai atau sempadan sungai yang berada di sepanjang aliran Besuk Kobokan.
Pembatasan ini diberlakukan karena area tersebut berisiko terkena dampak dari perluasan awan panas dan aliran lahar yang dapat menjangkau hingga jarak 13 kilometer dari puncak Gunung Api Semeru.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Api Semeru. Pembatasan ini diterapkan karena kawasan tersebut berada dalam bahaya tinggi terkait lontaran batu pijar, yang merupakan material panas yang dapat membahayakan keselamatan.
Selain itu juga, penting untuk waspada terhadap kemungkinan terjadinya awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang jalur aliran sungai atau lembah yang berawal dari puncak Gunung Api Semeru. Kewaspadaan ini sangat penting terutama di daerah-daerah seperti Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat. Selain itu, juga perlu memperhatikan potensi lahar yang mungkin muncul pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.