Hukum Mengucapkan Salam Kepada Lintas Agama, Tidak Boleh?

Minggu 02-06-2024,13:02 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan imbauan terkait kebiasaan para pejabat Muslim dalam mengucap salam pembuka semua agama di acara resmi.

Dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019, MUI Jatim menyatakan bahwa salam lintas agama tersebut dinilai syubhat (meragukan) dan dapat merusak kemurnian ajaran agama yang dianut oleh pejabat tersebut.

Menurut MUI Jatim yang dikutip dari Kementerian Agama Republik Indonesia, salam lintas agama menjadi populer baru-baru ini sebagai simbol kerukunan dan toleransi beragama.

Namun, MUI Jatim menilai perlu adanya kriteria dan batasan dalam implementasi toleransi agar tidak merusak kemurnian ajaran agama.

Dalam konteks ini, imbauan MUI Jatim dapat dipahami sebagai upaya untuk menjaga kemurnian ajaran agama dan prinsip-prinsip keagamaan yang diyakini oleh umat Islam.

Dalam pandangan Islam, salam adalah penghormatan sekaligus doa keselasyubhat matan dan kebaikan. Islam sebagai agama kedamaian menganjurkan umatnya untuk menyebarkan kedamaian kepada siapa pun, baik muslim maupun non-muslim.

Namun demikian, bersalam kepada non-muslim menjadi masalah khilafiyah dalam pandangan beberapa ulama.

Sebagian ulama membolehkan bersalam kepada non-muslim dalam situasi damai, sementara yang lain melarangnya berdasarkan hadis yang menyatakan larangan bersalam kepada Yahudi dan Nasrani. Namun, hadis tersebut kontekstual dalam situasi perang dan tidak berlaku secara mutlak dalam situasi damai.

 

BACA JUGA:Hukum Menerima Donor Darah dari Nonmuslim, Kenali Juga Manfaatnya dalam Islam

 

Terkait dengan salam lintas agama, MUI Jatim menekankan bahwa salam tersebut hanya dapat diterima jika tidak bertentangan dengan keyakinan agama Islam.

Beberapa salam lintas agama, seperti salam Hindu (Om Swastiastu) dan salam Buddha (Namo Buddhaya), dinilai memiliki potensi merusak kemurnian ajaran Islam karena mengandung nama Tuhan dalam keyakinan agama lain.

Meskipun demikian, ada pandangan yang membolehkan bersalam dengan non-muslim dalam situasi tertentu yang mendesak, seperti karena faktor kekerabatan atau bertetangga.

Pendekatan sosiologis dapat membantu menemukan jalan tengah dalam hal ini, di mana salam lintas agama diucapkan sebagai bentuk tegur sapa dan penghormatan kepada semua pemeluk agama sebagai sesama warga bangsa.

Kategori :