Dua Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

Rabu 06-03-2024,08:42 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Kategori :