Dua kali melakukan mediasi gagal, di bulan selanjutnya, dia menerima WhatsApp dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Menyuruhnya untuk datang ke kantornya. Ternyata, saat dia sampai sudah ada perwakilan dari Perusahaan Lakumas.
"Tidak memberitahu bahwa perwakilan perusahaan sudah ada. Waktu itu sama Pak Zaelani. Baru waktu saya datang, sudah ditetapkan dari pihak Disnaker bahwa korban harus mendapatkan kerugian berdasarkan hitungan BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.
Meski demikian, perusahaan menolak. Alasannya, korban kecelakaan dengan unsur disengaja. Akhirnya meminta banding ke Kementerian Tenagakerja (Kemenaker). "Itu mah hak kedua belah pihak. Tapi, kesannya lama kasian pihak korban," kata dia memperagakan ucapan dari pihak UPTD.
Terakhir, dia mengatakan bahwa seperti yang dikatakan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, seharusnya korban diberikan uang pengobatan selama permasalahan belum menemukam titik terang.
Permasahan PT Lakumas dan Yayat Kustiawan telah ditangani oleh Kemnaker. Namun, sampai saat ini belum menemukan titik terang. Dia khawatir permasalahan ini tidak ditanggapi dan membuat dirinya bosan untuk menunggu sehingga melupakan kasus ini.
Dia pun berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah Jawa Barat. Khususnya Gubernur Ridwan Kamil untuk membantu menuntaskan permasalahannya.
Sebab, sampai saat ini dirinya tidak bisa melakukan apa pun. Padahal, bagaimana juga dua harus menanggung tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga untuk menafkahi keluarganya.
"Belum ada kabar dari Kemenaker sampai saat ini. Pak Ridwan Kamil, bantu kami," tandasnya. (BERSAMBUNG)