Jenderal Andika Perkasa Ngamuk! Anggota TNI Tembak Mati Kucing di Lingkungan Sesko TNI Bandung

Kamis 18-08-2022,14:37 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Pangalima TNI Jenderal Andika Perkasa geram kepada Brigjen TNI NA karena menembak kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung

Andika memerintahkan kepada satuan TNI untuk memproses hukum Brigjen NA.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Prantara Santosa, kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Santoso mengatakan, Brigjen NA menembak kucing tersebut untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI.

“Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan menjaga kebersihan,” sebagaimana dikutip dari laman pojoksatu.id Kamis (18/8/2022).

Ia menyebutkan, hal tersebut untuk kenyamanan lingkungan dan tempat tinggal para Perwira.

“Demi kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing pembohong dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” sambungnya.

Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan mempercepat proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya menembaki kucing-kucing di Sesko TNI.

Perintah dari Panglima TNI Andika Perkasa Brigjen NA untuk dipresos hukum.

Atas perbuatannya Brigjen NA terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009.

Itu Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014.

“Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tuturnya

Karena itu, Brigjen NA menembak kucing tersebut karena bermaksud membuat lingkungan bersih.

Kategori :