Perwira Tinggi TNI Brigjen Na Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Dikenakan Pasal Berlapis

Perwira Tinggi TNI Brigjen Na Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Dikenakan Pasal Berlapis

Sosok penembak kucing di Bandung ternyata seorang brigadir jenderal berinisial NM- Ilustrasi--

BANDUNG- Penembak kucing di lingkungan Sesko TNI Jalan RAA Marta Negara Kecamatan Lengkong Kota Bandung Jawa Barat ternyata seorang perwira berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Atas ulahnya itu Brigjen NA dikenakan pasal berlapis.

Sejumlah kucing ditemukan mati tertembak di lingkungan sesko TNI Bandung Jawa Barat, Selasa 16 Agustus 2022. Videonya temuan kucing mati itu pertama kali diunggah akun @rumahsinggahclow dan viral. Akun tersebut juga merupakan Gubernur Ridwan Kamil dan Jenderal TNI Andika Perkasa. 

"Kucing-kucing ditemukan mati di tembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara Bandung, Ada yang tahu? Siapa pelakunya, kok tega banget kucing di tembak2 seperti ini," tulis akun rumahsinggahclow.

Dia mengunggah foto dan video mayat kucing jatuh bergelimpangan penuh darah. Ada yang mati ada yang terluka parah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengungkap sosok prajurit yang menembak mati kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. 

Prajurit itu merupakan seorang perwira berpangkat brigadir jenderal (brigjen). "Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI, telah menembak beberapa ekor kucing," kata Praantara dalam keterangan resmi yang diterima Kamis 18 Agustus 2022.

Brigjen NA diharapkan menembak kucing di area Sesko TNI pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pelaku.

Mayjen Praantara menegaskan tim hukum TNI akan memproses Brigjen NA yang diduga menembak beberapa kucing.

Yang bersangkutan pun dikenakan pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumber: