Sementara untuk Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Pelecehan Seksual, Komjen Agus Sebut Putri Candrawathi Bisa Terkena Pidana
Sabtu 13-08-2022,17:08 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi
Kategori :
Terkait
Selasa 20-09-2022,10:04 WIB
Komjen Agus Buat Pengakuan Soal Pernikahan Sambo dengan 'Si Cantik'
Senin 19-09-2022,11:40 WIB
Kecewa dengan Polri, Kamaruddin Mengundurkan Diri dari Kasus Brigadir J
Kamis 25-08-2022,13:44 WIB
Mahfud MD Beri Penjelasan Soal Nama Anggota DPR RI yang Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo
Kamis 25-08-2022,11:26 WIB
Eks Kapolres Jaksel Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Terpopuler
Selasa 07-01-2025,14:09 WIB
Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 7 Januari 2025 Terbaru, Segera Coba Peruntunganmu
Selasa 07-01-2025,08:26 WIB
Hasil Piala Raja: Real Madrid Berpesta! Cukur Tim Divisi 4 via skor 0-5
Selasa 07-01-2025,20:11 WIB
Janji Manis Asesmen, Bantuan Bocah Mikrosefalus di Dekat Kediaman Prabowo Tak Kunjung Datang
Selasa 07-01-2025,11:51 WIB
Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS, Peluang Besar untuk Ekonomi dan Investasi
Selasa 07-01-2025,14:37 WIB
SPPG Purwakarta Temukan Sejumlah Anak yang Tidak Terbiasa Makan Nasi Saat Program MBG
Terkini
Selasa 07-01-2025,20:43 WIB
Begini Cara Bertahan Hidup Keluarga Penyandang Mikrosefalus di Desa Leuwinutug
Selasa 07-01-2025,20:11 WIB
Janji Manis Asesmen, Bantuan Bocah Mikrosefalus di Dekat Kediaman Prabowo Tak Kunjung Datang
Selasa 07-01-2025,19:31 WIB
Korea Utara Uji Coba Rudal Hipersonik: Tantangan Baru di Kawasan Pasifik
Selasa 07-01-2025,19:11 WIB
Sejak 2017, Program PTSL Sukses Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia
Selasa 07-01-2025,16:37 WIB