Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Pelecehan Seksual, Komjen Agus Sebut Putri Candrawathi Bisa Terkena Pidana

Sabtu 13-08-2022,17:08 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

Sementara untuk Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. 

Kategori :