Sementara untuk Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Pelecehan Seksual, Komjen Agus Sebut Putri Candrawathi Bisa Terkena Pidana
Sabtu 13-08-2022,17:08 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi
Kategori :
Terkait
Selasa 20-09-2022,10:04 WIB
Komjen Agus Buat Pengakuan Soal Pernikahan Sambo dengan 'Si Cantik'
Senin 19-09-2022,11:40 WIB
Kecewa dengan Polri, Kamaruddin Mengundurkan Diri dari Kasus Brigadir J
Kamis 25-08-2022,13:44 WIB
Mahfud MD Beri Penjelasan Soal Nama Anggota DPR RI yang Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo
Kamis 25-08-2022,11:26 WIB
Eks Kapolres Jaksel Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Terpopuler
Senin 23-06-2025,20:07 WIB
Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker: Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar
Senin 23-06-2025,14:29 WIB
Pendaki Umur 65 Hilang di Gunung Salak
Senin 23-06-2025,19:40 WIB
Harga Sayur Kembali Normal, Pedagang: 4 Hari Lalu Mahal dan Langka
Senin 23-06-2025,21:27 WIB
Polres Bogor Ungkap Modus Pesta Gay di Kawasan Puncak Bogor
Senin 23-06-2025,14:24 WIB
Soal Dugaan Selingkuh ASN Disdik Kabupaten Bogor, Kepala Disdik akan Pertemukan Keluarga
Terkini
Senin 23-06-2025,21:46 WIB
SPAM Kertasari Bantu Penyediaan Air Minum Aman Untuk 160 Ribu Warga Kabupaten Bandung
Senin 23-06-2025,21:29 WIB
Polisi Ungkap Para Peserta yang Diduga Ikut Pesta Gay di Puncak Perlu Bayar Rp 200 Ribu
Senin 23-06-2025,21:27 WIB
Polres Bogor Ungkap Modus Pesta Gay di Kawasan Puncak Bogor
Senin 23-06-2025,21:25 WIB
Polisi Ungkap Kronologi Penggerebakan Sebuah Villa yang Diduga Dipakai Pesta Gay
Senin 23-06-2025,21:21 WIB