Sementara untuk Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Pelecehan Seksual, Komjen Agus Sebut Putri Candrawathi Bisa Terkena Pidana
Sabtu 13-08-2022,17:08 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi
Kategori :
Terkait
Selasa 20-09-2022,10:04 WIB
Komjen Agus Buat Pengakuan Soal Pernikahan Sambo dengan 'Si Cantik'
Senin 19-09-2022,11:40 WIB
Kecewa dengan Polri, Kamaruddin Mengundurkan Diri dari Kasus Brigadir J
Kamis 25-08-2022,13:44 WIB
Mahfud MD Beri Penjelasan Soal Nama Anggota DPR RI yang Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo
Kamis 25-08-2022,11:26 WIB
Eks Kapolres Jaksel Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Terpopuler
Sabtu 10-05-2025,17:15 WIB
Grab Business Forum 2025 Tekankan Pentingnya Strategi Adaptif dan Optimisme di Tengah Volatilitas
Sabtu 10-05-2025,11:08 WIB
Vinus Bangun Sinergi dengan Pemkab Bogor: Guna Tingkatkan Pelayanan Publik hingga Pengembangan SDM
Sabtu 10-05-2025,11:43 WIB
KAI Properti Sabet Predikat Emas di Ajang Kepatuhan Hukum Nasional 2025
Sabtu 10-05-2025,11:44 WIB
Berikut 13 Ruas Jalan yang akan Direkonstruksi Akibat Dampak Kegiatan Tambang
Terkini
Sabtu 10-05-2025,17:15 WIB
Grab Business Forum 2025 Tekankan Pentingnya Strategi Adaptif dan Optimisme di Tengah Volatilitas
Sabtu 10-05-2025,11:44 WIB
Berikut 13 Ruas Jalan yang akan Direkonstruksi Akibat Dampak Kegiatan Tambang
Sabtu 10-05-2025,11:43 WIB
KAI Properti Sabet Predikat Emas di Ajang Kepatuhan Hukum Nasional 2025
Sabtu 10-05-2025,11:08 WIB