Sementara untuk Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Pelecehan Seksual, Komjen Agus Sebut Putri Candrawathi Bisa Terkena Pidana
Sabtu 13-08-2022,17:08 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi
Kategori :
Terkait
Selasa 20-09-2022,10:04 WIB
Komjen Agus Buat Pengakuan Soal Pernikahan Sambo dengan 'Si Cantik'
Senin 19-09-2022,11:40 WIB
Kecewa dengan Polri, Kamaruddin Mengundurkan Diri dari Kasus Brigadir J
Kamis 25-08-2022,13:44 WIB
Mahfud MD Beri Penjelasan Soal Nama Anggota DPR RI yang Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo
Kamis 25-08-2022,11:26 WIB
Eks Kapolres Jaksel Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Terpopuler
Kamis 23-10-2025,16:59 WIB
Infomedia Pertahankan Penghargaan Indonesia Technology Excellence Award for Emerging Technology di ATEA 2025
Kamis 23-10-2025,13:35 WIB
Polres Bogor Tahan Kades Cikuda Atas Kasus Gratifikasi Jual Beli Dokumen Tanah
Kamis 23-10-2025,21:18 WIB
Sampurasun! Livin’ Fest Bandung 2025 Resmi Dibuka, Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri
Kamis 23-10-2025,12:12 WIB
Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan, Pemkab Bogor Tekankan Perbup 66/2020
Kamis 23-10-2025,21:30 WIB
Kembangkan Ekosistem AI, Telkom Jalin Kerjasama Strategis dengan UMY
Terkini
Kamis 23-10-2025,21:30 WIB
Kembangkan Ekosistem AI, Telkom Jalin Kerjasama Strategis dengan UMY
Kamis 23-10-2025,21:18 WIB
Sampurasun! Livin’ Fest Bandung 2025 Resmi Dibuka, Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri
Kamis 23-10-2025,21:06 WIB
Telkomsigma Kenalkan Digitalisasi Mikro Banking berbasis AI untuk BPR/BPRS/Koperasi
Kamis 23-10-2025,17:04 WIB
Waspada Ciri Kinerja Kopling Tidak Optimal, Inilah Panduan Cara Merawatnya
Kamis 23-10-2025,16:59 WIB