Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Pelecehan Seksual, Komjen Agus Sebut Putri Candrawathi Bisa Terkena Pidana

Sabtu 13-08-2022,17:08 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi kabar adanya laporan palsu yang diajukan Putri Chandrawathi soal pelecehan seksual.

Sebelumnya istri Ferdy Sambo itu menduga bahwa mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Akan tetapi karena tidak terbukti, maka Putri Chandrawathi bisa saja dijerat pidana atas laporan palsu atau bohong terkait kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Komjen Agus sendiri menegaskan bahwasannya jika ada laporan palsu yang memang benar dibuat Putri Candrawathi, maka ada pidananya.

"Membuat laporan palsu ada pidananya,” kata Agus, dikutip dari laman jambiekspres pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Meski begitu, Komjen Agus masih belum memastikan, apakah Putri Candrawathi dapat ditetapkan menjadi tersangka atau tidak dari laporan bohong atau palsu tersebut.

Hingga saat ini Timsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi tersebut.

"Di Timsus nanti keputusannya seperti apa,” lanjut Komjen Agus.

Sebagaimana diketahui, Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sudah melaporkan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Tuduhannya dugaan pencabulan. Selain itu, Putri juga melaporkan ancaman tindakan kekerasan. 

“Kami sudah menerima dua LP (laporan polisi) dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, pada Selasa, 12 Juli 2022.

Budhi menegaskan pihaknya akan memproses laporan tersebut. Menurutnya, istri Kadiv Propam juga warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan masyarakat lainnya.

"Setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law benar-benar kami terapkan," tegas Budhi.

Tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan ini, lanjut Budhi, terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. 

Kategori :