Polisi Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Aktor Utama sampai Pekerja Lapangan

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Aktor Utama sampai Pekerja Lapangan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono.--Radar Jabar/Yusup

RADAR JABAR DISWAY - Pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kebun teh milik PTPN di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan enam tersangka yakni AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55) tersebut terdiri dari satu aktor utama yang berperan sebagai donatur, satu mandor, dan empat pekerja lapangan.

 

“Enam orang ini terdiri dari satu aktor utama donatur, inisial AB, yang memberikan dana kepada para pekerja. Kemudian tersangka lain inisial AD berperan sebagai mandor yang membagi uang kepada para pekerja,” ujar Aldi Subartono saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.

 

Ia menyampaikan, mereka diketahui melakukan pemotongan tanaman teh secara ilegal di lahan konsesi PTPN. Pihaknya juga menyita sejumlah alat yang digunakan para tersangka.

 

BACA JUGA:Normalisasi Sungai, Strategi KDM Bersama Kang DS Atasi Banjir Dayeuhkolot dan Bojongsoang

 

“Untuk alat potongnya, ada beberapa gergaji yang sudah kami lakukan penyitaan,” katanya.

 

Aldi menuturkan, perusakan kebun teh tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, namun TKP yang saat ini ditangani Polresta Bandung merupakan kejadian tahun 2024.

 

Sumber: