Polisi Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Aktor Utama sampai Pekerja Lapangan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono.--Radar Jabar/Yusup
“Kalaupun ada aktor lain di TKP lain, masih kami dalami. Ketika terpenuhi alat bukti, pasti akan ditahan juga,” tegasnya.
"Untuk saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua sampai lima tahun penjara." Pungkasnya. (ysp)
Sumber: