Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Sebut Rokok Ilegal Diproduksi di Jateng dan Jatim

Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Sebut Rokok Ilegal Diproduksi di Jateng dan Jatim

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan saat memberikan keterangan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.-Regi Pratasyah-Istimewa

RADAR JABAR- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorar Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan mengungkapkan, rokok ilegal diproduksi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Finari menutur, wilayah Jawa Barat digunakan oleh produsen sebagai target pemasaran maupun penyaluran ke wilayah lain.

"Produksinya dari Sumenep, Madura, Jateng, dam Jatim," kata Finari Manan di Kabupaten Bogor, pada Selasa (21/10/2025).

Peredaran di Jawa Barat, lanjut dia, sangat besar karena produsen dapat menyalurkan ke Sumatera hingga Kalimantan. 

"Peredaranya di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas ke Sumatera, Kalimantan dan lain-lain," katanya.

Ia menambahkan, Jawa Barat menjadi tempat pemasaran bagi para produsen rokok ilegal. Dia menilai, masyarakat membeli rokok ilegal karena harganya murah.

"Tetapi juga sebagai tempat pemasaran, sekarang karena rokok ini harganya murah jadi masyarakat mungkin membeli rokok yang legal mahal, bisa jadi kemudian melakukan ke sweeping ke rokok ilegal," jelas Finari.

Finari menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai bahwa setiap yang mengedarkan menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi yang rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda 200 juta sampai 5 miliar," jelasnya.

Ia juga menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan pengedaran serta penjualan rokok ilegal kepada pihak Bea dan Cukai maupun Satpol PP setempat.

Sumber: