Kades Firman Riansyah Masih Sah Pimpin Desa Bojongkulur

Kades Firman Riansyah Masih Sah Pimpin Desa Bojongkulur

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana. Foto Regi--

Kata dia, pemberhentian kades bisa dilakukan karena berakhirnya masa jabatan, tidak bertugas selama enam bulan berturut-turut, tidak memenuhi syarat sebagai Kades, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.

"Kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum. Syarat terkahir Kades bisa diberhentikan karena status desa yang menjadi kelurahan," jelas Hadijana.

Sedangkan, untuk pemberhentian sementara dapat dilakukan ketika Kades dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman paling singkat lima tahun. Lalu, penetapan sebagai tersangka Tipikor, Korupsi, dan Makar.

"Tapi kalau kasusnya ancamannya hanya 6 bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," ujarnya.

Dirinya mengatakan, surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojongkulur merupakan keputusan resmi dari ketua serta anggota BPD Bojongkulur.

Namun, apabila BPD Bojongkulur tetap ingin memberhentikan Kades Firman Riansyah perlu mengikuti regulasinya.

"Tidak ada istilah tidak berlaku. Itu kan keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan, diikuti regulasinya," pungkas Hadijana.

Sumber: