DPRD Kabupaten Bandung Setujui Rancangan Perda Penyertaan Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR Kertaraharja

DPRD Kabupaten Bandung Setujui Rancangan Perda Penyertaan Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR Kertaraharja--Istimewa
RADAR JABAR - DPRD Kabupaten Bandung setujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Non Permanen sebesar Rp.10 Miliar kepada PT. BPR Kertaraharja Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Asep Ikhsan, pada saat Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank, Selasa, 23 September 2025.
Dalam pemaparannya, ia menyebut bahwa Perda No.14 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank akan berakhir sampai dengan Desember 2025.
Oleh karena itu, lanjutnya, maka perlu dilakukan peninjauan kembali Perda yang mengatur mengenai penyertaan modal non permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat.
Sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta mendorong upaya pemberdayaan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Bandung, hal tersebut dapat mewujudkan pertumbuhan serta pemerataan perekonomian.
Tentunya, tambah Asep Ikhsan, dengan memperhatikan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang menyeluruh terhadap dana bergulir.
"Kami mengapresiasi setinggi- tingginya agar program ini terlaksana. Namun kami pun berharap agar pelaksanaannya, dana bergulir dilaksanakan secara transparan dan accountable sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat kecil, yang mana program ini seyogyanya dapat menjadi instrumen pemerintah untuk menumpas praktek bank emok, pinjol ilegal, dan judi online yang semakin meresahkan masyarakat dan membuat kehidupan warga terjerembab dalam jeratan hutang," tegas politisi Parta Demokrat ini.
Pihaknya berharap agar lembaga keuangan terus meningkatkan kinerjanya dalam menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau Kredit Macet Nasabah agar uang terus bergulir pada masyarakat kecil yang membutuhkan.
Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal PT. BPR Kertaraharja, ia menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 21 ayat 5, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bertujuan antara lain pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.
Pernyataan modal tersebut, jelasnya, dapat dilakukan setelah adanya analisis investasi dan juga tersedianya rencana bisnis BUMD, sehingga dapat menguntungkan dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih jauh Asep Ikhsan menjabarkan pandangan fraksinya di depan Sidang Paripurna bahwa PAD dapat terwujud dengan maksimal jika manajemen BUMD dapat secara konsisten menjalankan tata kelola yang baik dan produktif terhadap penyertaan modal tersebut.
Penyertaan modal daerah kepada PT. BPR Kertaraharja yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2026 sebesar Rp.10 miliar dinilainya harus memberikan kontribusi yang maksimal bagi penerimaan PAD, sehingga tujuan pendirian BUMD sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah dapat tercapai.
"Dalam kaitan itu, kami pun mengingatkan agar Direksi PT. BPR Kertaraharja dalam mengelola penyertaan modal tersebut mengedepankan azas kehati-hatian, profesionalitas, dan berorientasi pada keuntungan (profitable). Karena sebagaimana tercantum pada rencana Perda ini pada Pasal 4 ayat 3, secara eksplisit dicantumkan bahwa segala akibat hukum atas penyimpangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi PT. BPR Kertaraharja," pungkasnya.*** (ysp)
#DPRD
#kabupatenbandung
#fraksidemokrat
#paripurna
#penyertaanmodal
#bprkertaraharja
Sumber: