Riding With Dad: Against Fatherless Lewat Gerakan Riding Ayah dan Anak

Riding With Dad: Against Fatherless Lewat Gerakan Riding Ayah dan Anak

Riding With Dad: Against Fatherless Lewat Gerakan Riding Ayah dan Anak.--Siaran Pers

 

Anjuran yang diberlakukan meliputi durasi perjalanan maksimal 1 jam, kecepatan berkendara maksimal 40 km/jam, dan tidak diperkenankan untuk bonceng lebih dari satu anak, sesuai dengan peraturan pada Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 

Melalui Riding With Dad, Baba menciptakan sebuah gerakan sosial untuk mengembalikan peran aktif para ayah dalam pengasuhan. Ia berharap inisiatif baik ini dapat konsisten dan memberikan dampak positif yang luas bagi keluarga Indonesia.

Sumber: