AMPUH Jabar Soroti Kajati DKI Gagal Jalankan Perintah Jaksa Agung soal Silvester Matutina

AMPUH Jabar Soroti Kajati DKI Gagal Jalankan Perintah Jaksa Agung soal Silvester Matutina

--

RADAR JABAR - Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Jawa Barat menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, yang dinilai gagal mengeksekusi terpidana Silvester Matutina. Padahal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah memerintahkan penangkapan sejak awal September 2025.

 

Koordinator AMPUH Jawa Barat, Ramzy, menyebut keterlambatan eksekusi putusan inkrah sejak 2019 ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan di Kejati DKI. 

 

“Kalau perintah Jaksa Agung saja tidak dijalankan, bagaimana publik bisa percaya pada supremasi hukum? Ini masalah serius,” kata Ramzy, Sabtu (13/9/2025).

 

Ramzy menegaskan, Pasal 270 KUHAP mengatur bahwa jaksa penuntut umum wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Karena itu, alasan penundaan eksekusi terhadap Silvester Matutina tidak bisa ditoleransi. “Putusan Mahkamah Agung sudah final, tidak ada ruang untuk menunda,” ujarnya.

 

Selain itu, AMPUH menyinggung rekam jejak kontroversial Patris Yusrian Jaya. Saat menjabat Kajati Sulawesi Tenggara, namanya pernah dikaitkan dengan penanganan kasus besar yang menuai sorotan. Kini, ketika bertugas di DKI Jakarta, publik disuguhkan kontroversi. 

 

“Kasusnya bukan persoalan administrasi biasa, melainkan soal kredibilitas institusi Kejaksaan. Jaksa Agung harus segera mencopot Kajati DKI agar tidak semakin merusak citra kejaksaan,” tegas Ramzy.

 

AMPUH juga mengingatkan, mangkraknya eksekusi putusan inkrah hanya akan menciptakan preseden buruk. Jika dibiarkan, hal ini dapat dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk melemahkan kewibawaan hukum.

 

Sumber: