Suara Pegawai yang Tetap Masuk pada Cuti Bersama 18 Agustus

Suara Pegawai yang Tetap Masuk pada Cuti Bersama 18 Agustus

SKB Tiga Menteri yang menyatakan cuti bersama pada 18 Agustus 2025--

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Cuti bersama itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sumber: