Suara Pegawai yang Tetap Masuk pada Cuti Bersama 18 Agustus

SKB Tiga Menteri yang menyatakan cuti bersama pada 18 Agustus 2025--
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Cuti bersama itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sumber: