Soal Royalti, Pelaku Usaha di Bogor Tetap Putar Musik: Buat Relaksasi Pengunjung

Salah satu pemilik kafe di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, mengungkapkan tetap melakukan pemutaran musik di tempatnya karena untuk relaksasi para pelanggan.--Foto: Ilustrasi Freepik
Ia menilai, sistem membayar royalti itu belum jelas dan adil. "Dibilang jelas, engga sih. Menurut saya sendiri ya ga jelas sih, dibilang adil ga adil juga sih, karena buat apa gitu loh," kata dia.
Mas Ram melanjutkan, sistem royalti itu dapat merugikan semuanya. Kata dia, penerapan itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Dia menutur, sekarang Indonesia sudah dikenakan pajak bahkan hingga sistem royalti. "Dan itu juga kerugian buat semuanya, kayak gitu, kita ga bisa sepihak gitu loh. Karena ya skrg udah apa2 dikenain pajak masa sampe harus royalti juga, yang lama-lama jadi Indonesia bisu loh," katanya.
Selain itu, pemutaran musik di tempatnya juga untuk memperkenalkan band-band yang menciptakan lagu kepada para pengunjung sebagai menu pelengkap dan bukan utama.
'Musik itu penting banget, karena itu buat pelengkap di kafe. Lebih ke pelengkap bukan menu utama bukan menu andalan, utamanya seperti itu," ucap dia.
Adapun, Mas Ram berpesan kepada pihak pemerintah untuk menelaah kembali peraturan yang akan berdampak besar bagi masyarakat kecil.
'Be better mungkin, pemerintah lebih ditelaah lagi ya kalau dari pemilihan buat royaltinya ini kayaknya kalau misalkan buat umkm itu engga oke banget sih pertama seperti itu,"
Apalagi ibaratnya kan di kafe juga kan ada orang yang ulang tahun segala macem, kan ini nyanyiin lagu selamat ulang tahun mau dikenaik royalti, itu kan ga make sense kayak gitu
Masa kita harus diatur sampe segitunya, sedangkan kita sendiri aja kan sosial gitu loh, dari sosial ini juga kan kita harus dengerin sama2 lagu bareng, segala macem
Kita juga kan, rata2 orang indonesia suka nyanyi gitu loh, terus kan sekarang kalau 17 agustus kita nyanyi lagu kemerdekaan dikenain royalti juga, kan ga mungkin
"Kayaknya harus lebih ditelaah lagi sih buat aturan yang itu ya, karena ga make sense sih, karena siapa yang ga suka musik, siapa yang ga suka nyanyi. Kayak gitu sih," pungkasnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan, para pelaku usaha yang memainkan musik di ruang publik diwajibkan membayar royalti kepada pencipta atai pemilik hak terkait.
Pelaku usaha itu antara lain yang memiliki sektor bisnis seperti restoran, kafe, toko, gym, dan hotel.
Sumber: