Pemkab Bogor Paling Cepat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Barat

Pemkab Bogor Paling Cepat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Barat

Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Padurenan, Gunungsindur, Kabupaten Bogor--

RADAR JABAR - Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) Kabupaten Bogor menyatakan, paling cepat dan terbanyak dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 jajaran kementerian, lembaga, dan kepala daerah agar mempercepat pembangunan Koperasi Merah Putih.

Koperasi itu sebagai upaya dari negara untuk mendorong swasembada pangan serta pemerataan ekonomi dalam pembangunan desa.

Sebagai informasi, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah rampung sejak 12 Juni lalu di wilayah Kabupaten Bogor yang memiliki 416 Desa dan 19 Kelurahan.

Singkatnya, 435 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bogor telah dibentuk dan berbadan hukum.

"Jawa Barat paling cepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini adalah Kabupaten Bogor, sebanyak 435 dan terbanyak di Jawa Barat," kata Kepala Diskopukm Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana saat dihubungi, pada Jumat (27/6/2025).

BACA JUGA:Peredaran Obat dan Makanan Disorot, Anggota Komisi IX DPR RI Sebut Remaja Punya Peran Penting Dalam Pengawasan

BACA JUGA:Nabati Wujudkan Kepedulian dengan Perbaiki Plafon MTs Nurul Ulum Ciparay

"Tercepat melaksanakan musyawarah desanya, melaksanakan pembuatan SKnya, sampai pembentukan badan hukumnya terselesaikan paling tercepat di Jawa Barat itu Kabupaten Bogor," sambungnya.

Dia menjelaskan, 435 Koperasi Desa Merah Putih itu memilih untuk memasukkan ketujuh bidang bisnis yang sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuh jenis gerai yaitu, Gerai Sembako (Embrio KopHub), Apotek Desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank), Gerai Klinik Desa, Gerai Cold Storage atau Cold Chain, Logistik (Distribusi).

Lebih jauh, ia mengungkapkan, alasan dari 435 Koperasi tersebut menggarap ketujuh lini bisnis agar tidak perlu mengubah badan hukum ketika ada kegiatan lain.

"Makanya kalau sekarang, di Kabupaten Bogor, semua tujuh itu diambil, supaya nanti kalau ada usaha apa tidak susah, tidak perlu ganti lagi ke notaris, kan harus bayar lagi," ungkapnya.

Sumber: