Mantan Kades Tlajung Udik Bogor Tertangkap, Polisi: Bermain Judi Kartu

Ilustrasi judi kartu--
RADAR JABAR - Mantan Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berinisial UB, ditangkap pihak kepolisian karena bermain judi kartu.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika membenarkan penangkapan mantan kades tersebut.
Ia menutur, UB ditangkap bersama dengan lima rekannya ketika sedang berjudi kartu di Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (4/6) dinihari.
"Iya betul ditangkap saat bermain judi kartu," ujarnya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Manajemen Persib Bandung Jelaskan Alasan Hengkangnya Tyronne del Pino
Berdasarkan informasi yang dihimpun, UB pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tlajung Udik untuk periode 2000-2008, 2008-2014, 2017-2020.
Dia melanjutkan, enam orang yang saat ini berstatus terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Untuk perannya masih kami dalami, untuk barangbukti yang diamankan nanti kami info lebih lanjut,"katanya.
Aulia Robby melanjutkan, UB dijerat pasa 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian.
"Ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: