Satpol PP Kabupaten Bogor Segera Tindaklanjuti Surat Edaran Jam Malam Bagi Pelajar

Satpol PP Kabupaten Bogor Segera Tindaklanjuti Surat Edaran Jam Malam Bagi Pelajar

Sekdis Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Regi--

RADAR JABAR - Satpol PP Kabupaten Bogor segera melakukan patroli malam. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran 51/PA.03/Disdik mengatur tentang penerapan jam malam bagi peserta didik Jawa Barat.

Sekretaris Dinas Satpol PP Anwar Anggana menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan patroli. Wilayah Gor Pakansari menjadi salah satu tempat prioritas karena terkadang digunakan sebagai tempat minum-minuman keras.

"Mungkin malam ini saya perintahkan temen-temen sudah bergerak, karena tadi Gor Pakansari banyak tuh kadang ada yang minum-minum keras," jelas Anwar saat dihubungi, pada Rabu (4/6/2025).

Dia mengungkapkan, Satpol PP akan melakukan interograsi kepada para kelompok yang sedang berkumpul. Hal tersebut sebagai salah satu cara untuk mengetahui pelajar yang masih berkeluyuran.

BACA JUGA:Kepala Dishub Kabupaten Bogor Akui Punya PR Tangani Parkir Liar

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Besar di Kemendikbudristek, Kejagung Bongkar Jejak Digital dan Dana Pendidikan

"Kita interograsi pak, ketika ada kumpulan, ada gerombolan pemuda. Kami data, mengeluarkan KTP atau identitas," ungkapnya.

Setelah mengetahui pelajar yang masih berkumpul melewati aturan jam malam. Nantinya, kata Anwar, akan bersurat ke pihak sekolah terkait untuk diberikan pembinaan oleh kepala sekolah.

"Biar nanti kepala sekolahnya yang memberikan sanksi. Kita hanya menyampaikan apa adanya, ketika dia mabuk-mabukan, buktinya kita kirim seperti itu yg dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor," pungkasnya

Sebagai informasi, pembatasan kegiatan peserta didik itu dimulai pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali peserta didik yang mengikuti kegiatan oleh sekolah atau lembaga resmi.

Kemudian, peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua.

Lalu, peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya atas sepengetahuan orang tua/wali.

Sumber: