Polisi Amankan Tersangka Perekaman Ilegal di Toilet SMAN 12 Bandung

Polisi Amankan Tersangka Perekaman Ilegal di Toilet SMAN 12 Bandung--Antara
RADAR JABAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil menangkap seorang siswa pria berinisial AS yang diduga merekam aktivitas siswi di toilet SMAN 12 Bandung menggunakan kamera tersembunyi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan para korban yang disampaikan ke pihak kepolisian pada 22 Mei 2025. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
"Kami telah mengamankan seorang siswa dari salah satu SMA di Bandung, berinisial AS, setelah menerima laporan dari Polsek Kiaracondong pada 22 Mei. Kejadian ini sendiri terjadi pada 3 Desember 2024," kata Budi dalam konferensi pers di Bandung, Selasa, yang dikutip dari laman Antara.
Polisi telah memeriksa tujuh korban dari SMAN 12 Bandung, dan AS pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga bersifat pribadi dan tidak ditemukan adanya indikasi penyebaran video ke publik.
"Untuk sementara, pelaku diduga memiliki gangguan seksual dan menyimpan rekaman tersebut untuk kepuasan pribadi," jelas Budi.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami dugaan bahwa AS memasang kamera pengawas di kamar mandi sekolah untuk merekam secara diam-diam.
"Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual dengan menggunakan alat perekam yang dipasang di fasilitas kamar mandi sekolah," ujarnya.
Tak hanya itu, AS juga diduga melakukan aksi serupa di sebuah vila di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Karena kejadian ini melibatkan dua lokasi di dua wilayah hukum berbeda, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Kasus ini terungkap karena pelaku kembali melakukan hal serupa di vila wilayah Lembang, yang berada dalam yurisdiksi Polres Cimahi. Di sana, diduga ada 12 korban lain. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: