Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota Amankan Ratusan Unit Kendaraan Hasil Rampasan Debt Collector Ilegal

Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota Amankan Ratusan Unit Kendaraan Hasil Rampasan Debt Collector Ilegal

Ratusan motor yang telah diamankan oleh Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Jumat (9/5/2025). Foto: Regi--

RADAR JABAR - Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota mengamankan sembilan tersangka yang melakukan tindak pidana premanisme.

Para tersangka itu, berkedok menjadi mata elang atau debt collector untuk mengambil paksa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sebanyak 82 unit kendaraan bermotor diamankan di wilayah hukum Polres Bogor dan 26 unit kendaraan motor dan satu unit kendaraan roda empat di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, untuk di wilayah hukum Polres Bogor didasari dengan adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian sejak April hingga 9 Mei.

BACA JUGA:Polres Bogor Terapkan Ganjil-Genap di Puncak pada 9-13 Mei 2025

BACA JUGA:Kepala Dishub Kabupaten Bogor Akui Atasi Angkutan Tambang Rumit: Perlu Solusi Bersama

Kemudian, setelah melakukan pengungkapan. Diketahui, modus dari para tersangka yakni memberhentikan kendaraan bermotor yang dicurigai karena adanya data-data yang bocor dari kantor swasta.

"Para preman ini melakukan pemberhentian kepada kendaraan-kendaraan bermotor yang memang dicurigai adanya keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta yang di mana sehingga mereka bertindak seperti mata elang," kata Rio di Mapolres Bogor, pada Jumat (9/5/2025).

Rio melanjutkan, para tersangka saat menjalani aksinya melakukan perampasan kendaraan dengan cara menyerempet para korban, lalu barang rampasannya disimpan di sebuah gudang.

"Di sebuah gudang di suatu tempat baik itu di wilayah hukum Polres Bogor dan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota," lanjutnya.

Ia menutur, penetapan sembilan tersangka itu merupakan hasil dari kolaborasi antara Polres Bogor dengan Polresta Bogor Kota.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud pasal  335 dan/atau pasal 368, dan/atau pasal 363, dan/atau pasal 372, dan/atau pasal 378, dan/atau pasal 480, dan/atau pasal 481. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," jelas Rio.

Sumber: