Soal Sengketa Lahan di Cicalengka, Bupati Bandung Sebut Alur Hukum Berlanjut ke PK Dikarenakan Adanya Novum

Soal Sengketa Lahan di Cicalengka, Bupati Bandung Sebut Alur Hukum Berlanjut ke PK Dikarenakan Adanya Novum

Bupati Bandung Dadang Supriatna angkat bicara perihal sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Cicalengka--

RADAR JABAR - Sengketa lahan sebidang tanah yang terjadi di wilayah Kampung Simpen, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung hingga kini masih berpolemik.

Terkait hal ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna angkat bicara perihal sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Cicalengka tersebut.

Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna menyebut, konflik sengketa lahan di Kampung Simpen tersebut, usai wacana eksekusi sempat dilakukan namun akhirnya batal.

Namun, kata ia, saat ini proses sengketa lahan tersebut perihal hukumnya kembali berlanjut.

"Upaya hukumnya sudah kita ajukan PK (peninjauan kembali)," kata Kang DS kepada Jabar Ekspres yang dikutip@Radar Jabar saat ditemui di Desa Cibiruwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa 22 April 2024.

 

BACA JUGA:Soroti Isu Mafia Tanah, Bupati Bandung Minta Kades Harus Tertib Administrasi dan Jangan Terbuai Dengan Materi

BACA JUGA:Bupati Tanggapi Soal Alih Fungsi Lahan di Pangalengan: Tindak Tegas Sesuai Hukum yang Berlaku

 

Ia menilai, pentingnya pencatatan administrasi sebagai bentuk sah kepemilikan atas sebidang tanah.

Menurut Kang DS, hal itu juga menjadi poin supaya jika ada pihak-pihak lain yang mengklaim punya hak pada objek yang sama, bukti valid yakni berkas administrasi yang sesuai aturan dan selaras dengan catatan resmi pemerintah menjadi kekuatan kepemilikan.

Kang DS menyampaikan, upaya hukum pada kasus sengketa lahan di Kampung Simpen tersebut, ajuan PK pun dilakukan sebagai bentuk tahapan alur hukum.

"Kita ajukan PK karena adanya novum (fakta atau bukti baru) tiga," imbuh Kang DS.* (ysp)

Sumber: