Pemkab Bogor Segera Tata Pedagang Kaki Lima, Bupati Bogor: Penataan Bukan Penggusuran

Penertiban PKL di Puncak Bogor-ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA-
RADAR JABAR - Pemkab Bogor menindaklanjuti penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebanyak empat tempat yang akan menjadi area percontohan, yakni Pasar Citeureup, Cibinong, Sukaraja, dan area Pakansari.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, memulai penataan PKL itu dari area Pasar. Diketahui, Kabupaten Bogor memiliki 24 Pasar yang tersebar di 40 Kecamatan.
Ia menutur, seandainya 40 Kecamatan harus rapih perlu mengujur kemampuan personel yang ada di Kabupaten Bogor.
Oleh karena mempertimbangkan kemampuan personel, tiga pasar dan satu area dibuat untuk percontohan terlebih dulu sebelum ke wilayah lainnya.
Dia mengatakan, penataan PKL akan melibatkan para pedagang yang ada dengan cara berdiskusi terlebih dahulu mulai dari keinginan dan harapan.
"Titik satu selesai, dan kita pastikan bahwa kalau titik selesai, selesai nya dengan tidak cara kekerasan apapun semua dengan cara musyawarah, diskusi bersama-sama," kata Rudy, pada Selasa (15/4/2025).
BACA JUGA:Rencana The Night Culinary Festival untuk Penataan PKL Area Luar Stadion Pakansari Bogor
BACA JUGA:Eksekusi Lahan di Tenjolaya Cicalengka Dibatalkan PNBB, Kades Beberkan Alasannya
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, tujuan dari penataan PKL adalah membenahi kedua belah pihak antara pemerintah maupun pedagang.
"Tujuannya adalah pertama, kami menyampaikan kalau bersalah-salah kami pun bagian dari pemerintah salah, kenapa ko salah? Sudah tau tempat nya tidak tepat, sudah tahu tempatnya tidak sesuai tapi kita tidak mengambil langkah dari awal," kata dia.
"Tapi tentunya kita belajar dari kesalahan yang ada, kita ingin semua kita tata dengan baik tanpa merugikan pihak manapun," sambungnya.
Dia menegaskan kembali, kegiatan penataan PKL tidak menggunakan kekerasan kepada para pelaku pedagang.
Lebih lanjut, dirinya mengucapkan, segera memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para PKL dan menyiapkan tempat.
"Intinya satu mereka harus tetep dapat mata pencaharian, mereka masih bisa melakukan aktivitas kegiatan ekonomi tetapi jangan sampai mengganggu pihak-pihak lain," pungkasnya.
Sumber: