Lewat Tim Kuasa Hukumnya, Priguna Anugerah Pratama, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kasus yang Menjeratnya

Dok. Tim Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama (PHP) tersangka kasus asusila atau pelecehan seksual kepada keluarga pasien yang tengah dirawat di RSHS Bandung saat menunjukkan surat pernyataan damai kedua belah pihak. Kamis (10/4). Foto. Sandi Nugraha.--
BANDUNG - Priguna Anugerah Pratama (PHP), menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas kasus yang menjeratnya yakni tindak pidana asusila atau atau pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Diketahui Priguna Anugerah Pratama (PHP), merupakan dokter residen spesialis anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana asusila atau pelecehan seksual dengan cara membius korbannya berinisial FH (21).
Sehingga lewat kuasa hukumnya, Priguna Anugerah Pratama (PHP) meminta permohonan maaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh Klien kami di kemudian hari," ucap kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya, kepada Wartawan di Jl Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/4).
Ferdy menambahkan, bahwa kliennya atau Priguna Anugerah Pratama (PAP) sudah menerima konsekuensi atas perbuatannya yang melawan hukum. Sehingga dalam hal ini, ia meminta kepada seluruh pihak untuk juga turut serta menghormati proses hukum tersebut yang kini sedang berlangsung.
"Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka," ungkapanya
Lebih jauh Ferdy menuturkan, selaku tim kuasa hukum tersangka pihaknya juga akan terus berkomitmen dan profesional dalam kasus ini.
Sumber: