Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sebut Pengurangan Volume Minyakita sebagai Kejahatan Terstruktur

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sebut Pengurangan Volume Minyakita sebagai Kejahatan Terstruktur

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, saat melihat olah TKP yang sedang dilakukan oleh Tersangka TRM, pada Senin (10/3/2025). Foto : Regi--

RADAR JABAR - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyampaikan, kegiatan pengurangan volume isi minyak goreng merk minyakita merupakan kejahatan yang terstruktur.

Ia menyayangkan, kejadian kejahatan itu menjelang hari raya idul fitri ketika kebutuhan masyarakat meningkat. Dia juga mengapresiasi Polres Bogor telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Ini kejahatan yang terstruktur, di mana ketika kebutuhan masyarakat meningkat menjelang Lebaran, ada oknum-oknum yang mengurangi volume minyakita yang seharusnya satu liter menjadi hanya 750 mililiter. Saya sangat berterima kasih kepada Polres Bogor yang berhasil mengungkap kasus ini," kata Sastra kepada awak media, pada Senin (10/3/2025).

Dia menegaskan, Disperindagin Kabupaten Bogor harus lebih jeli dalam melihat kegiatan operasional pabrik seperti minyakita.

BACA JUGA:Pabrik Kemas Ulang Minyakita Palsu, Polres Bogor Amankan 400 Dus Minyak Goreng Siap Edar

BACA JUGA:Polres Bogor Bongkar Minyakita Disunat, Tersangka Raup Untung 600 Juta

"Disperdagin harus lebih selektif dalam melihat kegiatan dan operasional pabrik-pabrik seperti ini. Biasanya, izin mereka berasal dari Disperdagin, sehingga perlu ada kontrol yang lebih ketat," tegas dia.

Selain itu, Sastra mengatakan, Diperindagin unruk melakukan sidak ke pasar menjelang hari raya idul fitri agar memastikan peredaran minyak goreng sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

"Harus terus memantau pasar agar masyarakat tidak mendapatkan minyak curah ilegal atau yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran minyak goreng dengan merk "Minyakita" yang tidak sesuai takaran.

Pengungkapan itu berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Tersangka yang berinisial TRM berhasil meraup untung sebesar Rp 600 Juta dari hasil penjualan minyak goreng yang tidak sesuai aturan itu.

"Tersangka sudah berhasil memasarkan menjual minyak dengan merk minyakita sebanyak 96 Ton dengan keuntungan Rp 600 Jutaan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada Senin (10/3/2025).

Rio menjelaskan, tersangka mengedarkan minyak versinya ke toko serta pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung.

Sumber: