Simsalabim Perusahaan Plat Merah, Babat Hutan dan Kebun Teh di Puncak Bogor

Simsalabim Perusahaan Plat Merah, Babat Hutan dan Kebun Teh di Puncak Bogor

Situasi penutupan Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, milik BUMD Provinsi Jabar PT Jaswita, pada Kamis (6/3/2025). Foto : Regi--

RADAR JABAR - Serampangan pembangunan milik BUMD Provinsi Jawa Barat yakni PT Jaswita yang beroperasi di Puncak Bogor menuai tindakan tegas dari berbagai elemen masyarakat.

Mulai dari pihak pemerintah yang langsung menyegel dan membongkar perusahaan itu dan masyarakat yang meluapkan amarahnya dengan ikut membongkar Hibisc Fantasy Puncak.

Menko Pangan Zulkifli Hasan atau kerap disapa Zulhas, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta jajaran pemerintah lainnya turut hadir dalam penyegelan pada Kamis (6/3/2025).

Posisi lahan yang digunakan oleh PT Jaswita itu, diungkap oleh DPKPP Kabupaten Bogor. Semulanya Perkebunan Teh dan Hutan berubah menjadi "kawasan" beton.

Mulanya perusahaan plat merah itu membuat Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN VIII untuk membuat peluang bisnis.

KSO itu, kata Kepala DPKPP, menggunakan tanah milik PTPN VIII seluas sekitar 15,4 Hektar.

 

BACA JUGA:Soal Bangunan Plat Merah, Jika Kewenangan Kepala Daerah, Bupati Bogor: Saya Bisa Ambil Langkah Hari Ini

BACA JUGA:Pemprov Jabar Bongkar PT Jaswita di Puncak Bogor

 

"Itu dalam rangka diversifikasi usaha mereka PTPN itu, investor ini dari tanah itu melakukan renbis atau rencana bisnis," kata Teuku Mulya saat dihubungi, pada Jumat (7/3/2025).

"Dari renbis itu bahwa ada peluang untuk membuat segalam macam taman bermain atau agrowisata di daerah puncak itu," sambungnya.

Kata Teuku, berangkatnya bisnis PT Jaswita berasal dari renbis tersebut. Kemudian, pihak perusahaan mengurus perizinan ke pihak Pemkab Bogor.

"Setelah mereka urus izinnya, Pemkab Bogor tentunya menganalisis terlebih dahulu terhadap izin yang mereka ajukan," jelas dia.

Sumber: